Lelang Harta Karun

Saya sekarang kalau melihat berita di televisi, membaca di surat kabar, dibuat geleng-geleng kepala. LELANG HARTA KARUN... PENJUALAN HARTA KARUN.. Kenapa bisa dikatakan harta karun? Kalau setahu saya harta karun itu terpendam dalam tanah, berupa candi, arca, emas batangan, peralatan atau perhiasan yang berasal dari logam mulia (emas, perak, perunggu) ataupun dari bahan yang mempunyai nilai ekonomis (marmer, porselin, kaca) yang tertimbun selama beberapa waktu dan tidak ada yang bisa membuktikan siapa kepemilikan sah dari harta tersebut. Mengenai Lelang.. Memang segala sesuatu yang ada di wilayah Indonesia, adalah hak dari pemerintah Indonesia, yang dapat digunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Tetapi apakah begitu caranya? Apa dengan pembagian 50-50 antara pemerintah dan pemburu harta karun sudah sesuai dengan peraturan? Apakah sah untuk di lelang? Kalau itu sah, apakah bisa juga seseorang atau kelompok pencari harta karun menemukan candi, bangunan, arca dan lain sebagainya juga bisa dilelang? Apa pemerintah tidak bisa bekerja sama dengan Penggadaian. Kenapa harus dijual?
Mengenai kejadiaan ini, seharusnya legeslatif harus cepat-cepat tanggap dan bereaksi. Kalaupun hal itu sah menurut hukum, buatlah hukum yang mengatur tentang hal ini secara tepat, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Bilamana kejadian ini melanggar hukum, para aparat hukum harus segera bertindak, walaupun itu harta bukan peninggalan nenek moyang kita, tetapi tempat atau lokasi kejadaian perkara kan ada di wilayah hukum indonesia.
Semoga dengan kejadian seperti ini bisa membuat masyarakat Indonesia lebih peduli dan instropeksi tentang hal apa yang harus dan seharusnya kita jaga kelestariannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar